Rabu, 26 September 2012

tata cara daftar haji reguler

TATA CARA MENDAFTAR HAJI REGULER


Bagi rekan-rekan yang ingin dan berniat naik haji, berikut ini saya sampaikan tata cara naik haji.
Semoga jadi referensi kita agar tau dari persyaratan dan cara daftar haji..
Kurang lebihnya seperti pada gambar diatas dan ditambah uraian sebagai berikut:

1. Ke bank yang ditunjuk, misalkan BRI, bukan sembarang BRI tapi BRI yang Cabang, yang paling tinggi tingkatannya di kabupaten. Ato di bank yang sudah kerjasama dengan depag.

2. Sampai di BRI bilang ke satpan mau daftar Haji, nanti akan diarahkan pak satpam harus ambil antrian di bagian mana, tadi saya antrian di CS (Customer Service).


3. Saat giliran di CS tiba, maka bilang mau daftar haji, nanti oleh CS akan dijelaskan untuk tabungan haji maka minimal harus buka dengan nominal Rp. 50.000,- dan kalau mau mendapat nomor antrian, harus menyetor Rp. 20.000.000,- (mulai 2010 naik menjadi Rp. 25.000.000,- ) jadi total Rp 25.050.000,- Jadi jika anda ingin segera masuk daftar antrian, maka minimal uang yang harus anda setor adalah Rp. 25.050.000,-

4. Nanti akan diberikan kertas keterangan dan Buku Rekening Tabungan Haji, selesai disini, maka anda harus pergi ke kantor Departemen Agama sesuai domisili.

5. Di depag ini, langsung menuju ruangan yang pendaftaran haji, nanti disini serahkan saja KTP, Buku rekening tabungan haji, dan surat dari BRI. Dibagian ini harus ngisi-ngisi form sesuai KTP. Pastikan sesuai KTP.

6. Langkah selanjutnya adalah foto, untuk foto ini prinsipnya bisa dimana saja, tetapi di depag juga menyediakan, dan tadi biayanya per orang kisaran Rp. 70.000,- memang format fotonya lain, yaitu benar-benar close-up, bukan foto setengah badan, jadi dominan kelihatan secara jelas bentuk wajahnya. Jika foto diluar depag kemungkinan salah bisa terjadi, sehingga foto akan ditolak.

7.Masih di depag tapi dibagian lain, untuk mendapatkan surat keterangan yang ada di surat itu ada foto yang diambil langsung via webcam, surat ini untuk dibawa ke BRI lagi.

8 Jadi balik lagi BRI menyerahkan surat dari Depag tadi, dan juga Rekening tabungan haji dan KTP asli masih juga diminta, nah proses di BRI ini adalah mentransfer uang sejumlah Rp. 25juta ke rekening menteri agama, langkah ini memang harus dilakukan agar bisa mendaftar haji dan mendapatkan nomor antrian, dan ini dilakukan secara ONLINE. Nah nanti di rekening BRI kita tinggal Rp. 50.000,- karena yang 25juta sudah masuk ke rekening Menteri Agama.

9. Setelah proses ini usai, tinggal menyerahkan lagi surat dari BRI ke depag lagi, disertai dengan foto kopi KTP 5 lembar, KTP tidak perlu dilegalisir di kalurahan atau kecamatan.

Selesai.

Jika anda ingin sedikit-demi sedikit nabung, maka rekening haji tadi bisa anda masukan uang, bebas di BRI manapun. Tetapi nanti saat pelunasan haji, maka harus ke BRI yang dipakai untuk mendaftar.
Sekarang untuk mendapatkan nomer antrian harus setor Rp. 25.000.000, dan untuk beberapa kabupaten sekarang antriannya harus nunggu 5 tahun bahkan ada yang lebih, jadi yang daftar sekarang maka berangkatnya 2015.
Jadi untuk anda yang berniat naik haji, harus memperhitungkan faktor antrian ini, misal mau naik haji saat pensiun umur 60 tahun, dan anda daftarnya pas saat pensiun, maka anda harus nunggu 5-6 tahun lagi untuk bisa berangkat, yang menjadi persoalan adalah apakan kesehatan dan badan anda fit untuk 6 tahun mendatang, jadi monggo silahkan yang mau naik haji di usai tertentu lebih baik daftar H minus 6 tahun dari niat berangkatnya.
Model pelunasan haji, nanti akan ditelepon dari pihak Depag Kabupaten, alangkah baiknya pada rekening BRI di tabung dulu paling tidak cukup untuk pelunasan, sehingga nanti saat di telpon depag kabupaten untuk melunasi, tinggal transfer saja uangnya. Misal biaya haji adalah 35 juta, setoran awalnya 20 juta, maka untuk amannya di rekening BRI harus sudah nabung 15 juta, untuk nanti pelunasan sawaktu-waktu.
Untuk kasus jika ada jamaah haji yang tidak bisa melunasi padahal jatah urutannya harus melunasi, maka jamaah ini akan digeser ke belakang, dan jamaah dibawahnya naik urutan untuk berhak masuk kuota naik haji. Misalkan ada kasus kouata tahun ini 2000 orang, kebetulan yang nomer 2000 tidak bisa melunasi, maka yang nomor 2001 yang seharusnya baru berhaji tahun yang akan datang bisa masuk kuota tahun ini.

Terima kasih semoga bermanfaat…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar